Pengertian Qadzaf yakni menuduh wanita baik-baik berzina tanpa bisa memberikan bukti yang bisa diterima oleh syariat Islam.
Sanksi hukumnya adalah 80 kali cambukan. Hal ini berdasarkan firman Alah SWT : “ Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat saksi, maka deralah 80 kali” (QS an Nur : 4-5).
[Qadzaf termasuk dalam Hudud.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar