Jumat, 26 Desember 2008

Mencuri

Mencuri menurut pengertian umum adalah mengambil sesuatu yang bukan/tidak ada
haknya, atau mengambil/menguasai sesuatu secara bathil. Mencuri merupakan
tindakan tidak terpuji (tercela) baik secara norma hukum, sosial maupun agama.
Oleh karenanya, orang yang melakukan tindakan pencurian dapat dikenakan sanksi
hukum dan sosial sesuai bobot/kadar perbuatannya. Bahkan terkadang pelaku
pencurian dapat dikenakan sanksi di tempat saat tertangkap massa (masyarakat) ,
berupa tindakan fisik --pemukulan, dll-- yang sifatnya masif.

Tindakan seperti ini dikenal 'main hakim sendiri', yaitu sanksi hukum yang
tidak melalui proses hukum yang berlaku dan mensyaratkan pembuktian secara
hukum dengan alat bukti, adanya saksi, pengaduan/pelaporan dari korban serta
unsur penyidik, jaksa, dan hakim.

Dalam perjalanan waktu, kata mencuri mengalami pergeseran makna. Mencuri hanya
diperuntukan bagi tindakan pencurian sendal jepit, ayam, dll yang sifatnya
kecil-kecilan. Atau, paling besar hanya untuk kasus pencurian kayu hutan. Pun,
sudah tergantikan oleh istilah illegal loging. Hal yang sama terjadi pada
pencurian tambang yang lebih dikenal dengan illegal mining. Masih banyak lagi
istilah penghalusan dari kata mencuri. Misalnya, praktik pencurian keuangan
negara dengan modus me-mark up nilai proyek atau pengadaan barang & jasa
dikatakan sebagai tindakan korupsi.

Istilah korupsi dan pencurian secara esensi sama saja, yaitu mengambil hak yang
bukan hak-nya atau mengambil hak secara bathil. Walaupun istilah korupsi biasa
dikaitkan dengan 'penyalahgunaan jabatan & wewenang' (abuse of power) dalam
rangka memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kolega.

Tidak ada komentar: