Riddah yaitu kembali kafir setelah beriman(Murtad). Antara definisi riddah yang lain ialah:
a. Seseorang yang keluar daripada Islam dalam keadaan berakal, sedar dan tidak terpaksa.
b. Seseorang yang mengingkari dasar-dasar Islam.
c. Seseorang yang mengucapkan suatu perkataan yang jelas kufurnya.
d. Seseorang yang secara jelas melakukan amalan-amalan yang bertentangan dengan Islam dan manhajnya.
Pembahagian Riddah ada empat yaitu:
a. Riddah dengan ucapan. Contohnya ialah menghina Allah, Rasul Nya, Agama Islam.
b. Riddah dengan perbuatan. Contohnya ialah sujud kepada berhala, pindah ke Darul Kufur (negara kafir), membela Darul Harbi (Negara Kafir yang sedang berperang dengan Islam) dan memerangi Syariat Islam dan menggantikannya dengan undang-undang kafir.
c. Riddah dengan i’tikad. Contohnya mensyirikkan Allah, mengingkari As Sunnah (hadis yang sahih) dan mendustakan Nabi Muhammad saw.
d. Riddah dengan keraguan. Contohnya meragui perkara yang telah jelas haram di dalam Al Quran dan meragui kebenaran risalah Nabi Muhammad saw.
Terdapat beberapa bentuk kemurtadan yaitu:
a. Menyandarkan hukum kepada selain Allah. (Al Maidah 5:44-47; Al Ahzab 33:36; Al An’am 6:57; An Nisa 4:60)
b. Benci terhadap Syariat Islam atau mengutamakan syariat lain selain Islam atau menganggap bahawa semua dien/ sistem hidup manusia yang lain sama dengan Islam (menyama-ratakan). (Muhammad 47:8-9).
c. Mempermainkan atau merendah-rendahkan sebahagian Syariat Islam yang terdapat di dalam Al Quran atau As Sunnah dan syiar-syiar Islam lainnya.
d. Menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. (An Nahl 16:116-117; Yunus 10:59-60)
e. Beriman kepada Al Quran dan menolak As Sunnah. (An Nisa 4:150)
f. Menjadikan orang kafir, munafik dan atheis (tidak beragama) sebagai pemimpin. (Al Maidah 5:51; At Taubah 9:23)
g. Mempermainkan sifat Rasulullah saw atau pekerjaan Beliau.
h. Menganggap kandungan Al Quran bertentangan dengan realiti kehidupan atau bertentangan dengan apa yang sebenarnya berlaku atau bertentangan dengan fakta sains. (Ar Ra’d 13:37)
i. Mensifati sifat-sifat Allah dengan sifat yang tidak sesuai dengan keagungannya.
j. Fanatik terhadap puak/ bangsa/ negara dan menjadikannya sebagai tujuan kehidupannya malah sanggup mencurahkan apa sahaja samada usaha atau wang untuk kepentingan golongannya hingga melupakan diennya (Islam).
k. Mengangkat ideologi nasionalisme dan menjadikannya sebagai tujuan kehidupan.
Kamis, 29 Januari 2009
Jumat, 26 Desember 2008
membunuh
Membunuh menurut bahasa adalah menyakiti atau menghilangkan nyawa makhluk hidup dengan cara di sengaja. Sedangkan menurut istilah adalah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.
Merampok
Merampok adalah mencuri barang orang lain (tanpa diketahui si pemilik barang tersebut) di rumah, kantor, gudang, atau tempat lainnya di mana si pemilik meletakkan barangnya.
Mencuri
Mencuri menurut pengertian umum adalah mengambil sesuatu yang bukan/tidak ada
haknya, atau mengambil/menguasai sesuatu secara bathil. Mencuri merupakan
tindakan tidak terpuji (tercela) baik secara norma hukum, sosial maupun agama.
Oleh karenanya, orang yang melakukan tindakan pencurian dapat dikenakan sanksi
hukum dan sosial sesuai bobot/kadar perbuatannya. Bahkan terkadang pelaku
pencurian dapat dikenakan sanksi di tempat saat tertangkap massa (masyarakat) ,
berupa tindakan fisik --pemukulan, dll-- yang sifatnya masif.
Tindakan seperti ini dikenal 'main hakim sendiri', yaitu sanksi hukum yang
tidak melalui proses hukum yang berlaku dan mensyaratkan pembuktian secara
hukum dengan alat bukti, adanya saksi, pengaduan/pelaporan dari korban serta
unsur penyidik, jaksa, dan hakim.
Dalam perjalanan waktu, kata mencuri mengalami pergeseran makna. Mencuri hanya
diperuntukan bagi tindakan pencurian sendal jepit, ayam, dll yang sifatnya
kecil-kecilan. Atau, paling besar hanya untuk kasus pencurian kayu hutan. Pun,
sudah tergantikan oleh istilah illegal loging. Hal yang sama terjadi pada
pencurian tambang yang lebih dikenal dengan illegal mining. Masih banyak lagi
istilah penghalusan dari kata mencuri. Misalnya, praktik pencurian keuangan
negara dengan modus me-mark up nilai proyek atau pengadaan barang & jasa
dikatakan sebagai tindakan korupsi.
Istilah korupsi dan pencurian secara esensi sama saja, yaitu mengambil hak yang
bukan hak-nya atau mengambil hak secara bathil. Walaupun istilah korupsi biasa
dikaitkan dengan 'penyalahgunaan jabatan & wewenang' (abuse of power) dalam
rangka memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kolega.
haknya, atau mengambil/menguasai sesuatu secara bathil. Mencuri merupakan
tindakan tidak terpuji (tercela) baik secara norma hukum, sosial maupun agama.
Oleh karenanya, orang yang melakukan tindakan pencurian dapat dikenakan sanksi
hukum dan sosial sesuai bobot/kadar perbuatannya. Bahkan terkadang pelaku
pencurian dapat dikenakan sanksi di tempat saat tertangkap massa (masyarakat) ,
berupa tindakan fisik --pemukulan, dll-- yang sifatnya masif.
Tindakan seperti ini dikenal 'main hakim sendiri', yaitu sanksi hukum yang
tidak melalui proses hukum yang berlaku dan mensyaratkan pembuktian secara
hukum dengan alat bukti, adanya saksi, pengaduan/pelaporan dari korban serta
unsur penyidik, jaksa, dan hakim.
Dalam perjalanan waktu, kata mencuri mengalami pergeseran makna. Mencuri hanya
diperuntukan bagi tindakan pencurian sendal jepit, ayam, dll yang sifatnya
kecil-kecilan. Atau, paling besar hanya untuk kasus pencurian kayu hutan. Pun,
sudah tergantikan oleh istilah illegal loging. Hal yang sama terjadi pada
pencurian tambang yang lebih dikenal dengan illegal mining. Masih banyak lagi
istilah penghalusan dari kata mencuri. Misalnya, praktik pencurian keuangan
negara dengan modus me-mark up nilai proyek atau pengadaan barang & jasa
dikatakan sebagai tindakan korupsi.
Istilah korupsi dan pencurian secara esensi sama saja, yaitu mengambil hak yang
bukan hak-nya atau mengambil hak secara bathil. Walaupun istilah korupsi biasa
dikaitkan dengan 'penyalahgunaan jabatan & wewenang' (abuse of power) dalam
rangka memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kolega.
Qadzaf
Pengertian Qadzaf yakni menuduh wanita baik-baik berzina tanpa bisa memberikan bukti yang bisa diterima oleh syariat Islam.
Sanksi hukumnya adalah 80 kali cambukan. Hal ini berdasarkan firman Alah SWT : “ Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat saksi, maka deralah 80 kali” (QS an Nur : 4-5).
[Qadzaf termasuk dalam Hudud.]
Sanksi hukumnya adalah 80 kali cambukan. Hal ini berdasarkan firman Alah SWT : “ Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat saksi, maka deralah 80 kali” (QS an Nur : 4-5).
[Qadzaf termasuk dalam Hudud.]
Pengertian Judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia, Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk
memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan,
permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Sedangkan Dra. Kartini Kartono[2] mengartikan judi adalah pertaruhan
dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang
dianggap bernilai, dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan
tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan
dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.
Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat
dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
* Permainan / perlombaan. Perbuatan yang dilakukan biasanya
berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk
bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna
menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak
harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton
atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau
perlombaan.
* Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau
perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif /
kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh
dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa
atau terlatih.
* Ada taruhan. Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan
yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang
ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan
taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang
diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang
paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut
sebagai judi atau bukan.
Jenis-Jenis Perjudian
Pertama, perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta Kiu-Kiu.
Kedua, perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar gelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak dan erek-erek.
Ketiga, perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu
ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.
Dalam Ensiklopedia Indonesia, Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk
memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan,
permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Sedangkan Dra. Kartini Kartono[2] mengartikan judi adalah pertaruhan
dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang
dianggap bernilai, dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan
tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan
dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.
Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat
dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
* Permainan / perlombaan. Perbuatan yang dilakukan biasanya
berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk
bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna
menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak
harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton
atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau
perlombaan.
* Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau
perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif /
kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh
dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa
atau terlatih.
* Ada taruhan. Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan
yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang
ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan
taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang
diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang
paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut
sebagai judi atau bukan.
Jenis-Jenis Perjudian
Pertama, perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta Kiu-Kiu.
Kedua, perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar gelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak dan erek-erek.
Ketiga, perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu
ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.
pengertian zina
Definisi zina(1) menurut Islam adalah hubungan seksual (atau yang menjurus ke arah itu) antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada ikatan pernikahan yang syah.
Hukuman bagi pezina menurut agama Islam ialah sebagai berikut :
1. Jika pelakunya muhshan (pernah berjima dengan nikah yang sah), mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan keumuman ayat 2 surat An-Nur, dan berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Atau cukup dirajam, tanpa didera, dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu dan Umar bin Al-Khtthab Radhiyallahu ‘anhu.
2. Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
Dirajam yaitu dilempari batu sampai mati. Caranya : orangnya ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu sampai mati.
Berikut ini diantara dalil tentang hukum dera (cambuk) dan rajam. Allah SWT. Berfirman :
“Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” [An-Nur : 2].
Hukuman bagi pezina menurut agama Islam ialah sebagai berikut :
1. Jika pelakunya muhshan (pernah berjima dengan nikah yang sah), mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan keumuman ayat 2 surat An-Nur, dan berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Atau cukup dirajam, tanpa didera, dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu dan Umar bin Al-Khtthab Radhiyallahu ‘anhu.
2. Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
Dirajam yaitu dilempari batu sampai mati. Caranya : orangnya ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu sampai mati.
Berikut ini diantara dalil tentang hukum dera (cambuk) dan rajam. Allah SWT. Berfirman :
“Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” [An-Nur : 2].
Langganan:
Postingan (Atom)