Jumat, 26 Desember 2008

membunuh

Membunuh menurut bahasa adalah menyakiti atau menghilangkan nyawa makhluk hidup dengan cara di sengaja. Sedangkan menurut istilah adalah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.

Merampok

Merampok adalah mencuri barang orang lain (tanpa diketahui si pemilik barang tersebut) di rumah, kantor, gudang, atau tempat lainnya di mana si pemilik meletakkan barangnya.

Mencuri

Mencuri menurut pengertian umum adalah mengambil sesuatu yang bukan/tidak ada
haknya, atau mengambil/menguasai sesuatu secara bathil. Mencuri merupakan
tindakan tidak terpuji (tercela) baik secara norma hukum, sosial maupun agama.
Oleh karenanya, orang yang melakukan tindakan pencurian dapat dikenakan sanksi
hukum dan sosial sesuai bobot/kadar perbuatannya. Bahkan terkadang pelaku
pencurian dapat dikenakan sanksi di tempat saat tertangkap massa (masyarakat) ,
berupa tindakan fisik --pemukulan, dll-- yang sifatnya masif.

Tindakan seperti ini dikenal 'main hakim sendiri', yaitu sanksi hukum yang
tidak melalui proses hukum yang berlaku dan mensyaratkan pembuktian secara
hukum dengan alat bukti, adanya saksi, pengaduan/pelaporan dari korban serta
unsur penyidik, jaksa, dan hakim.

Dalam perjalanan waktu, kata mencuri mengalami pergeseran makna. Mencuri hanya
diperuntukan bagi tindakan pencurian sendal jepit, ayam, dll yang sifatnya
kecil-kecilan. Atau, paling besar hanya untuk kasus pencurian kayu hutan. Pun,
sudah tergantikan oleh istilah illegal loging. Hal yang sama terjadi pada
pencurian tambang yang lebih dikenal dengan illegal mining. Masih banyak lagi
istilah penghalusan dari kata mencuri. Misalnya, praktik pencurian keuangan
negara dengan modus me-mark up nilai proyek atau pengadaan barang & jasa
dikatakan sebagai tindakan korupsi.

Istilah korupsi dan pencurian secara esensi sama saja, yaitu mengambil hak yang
bukan hak-nya atau mengambil hak secara bathil. Walaupun istilah korupsi biasa
dikaitkan dengan 'penyalahgunaan jabatan & wewenang' (abuse of power) dalam
rangka memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kolega.

Qadzaf

Pengertian Qadzaf yakni menuduh wanita baik-baik berzina tanpa bisa memberikan bukti yang bisa diterima oleh syariat Islam.
Sanksi hukumnya adalah 80 kali cambukan. Hal ini berdasarkan firman Alah SWT : “ Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat saksi, maka deralah 80 kali” (QS an Nur : 4-5).
[Qadzaf termasuk dalam Hudud.]
Pengertian Judi

Dalam Ensiklopedia Indonesia, Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk
memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan,
permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.

Sedangkan Dra. Kartini Kartono[2] mengartikan judi adalah pertaruhan
dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang
dianggap bernilai, dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan
tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan
dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.

Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat
dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :

* Permainan / perlombaan. Perbuatan yang dilakukan biasanya
berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk
bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna
menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak
harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton
atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau
perlombaan.

* Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau
perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif /
kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh
dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa
atau terlatih.

* Ada taruhan. Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan
yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang
ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan
taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang
diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang
paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut
sebagai judi atau bukan.

Jenis-Jenis Perjudian

Pertama, perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta Kiu-Kiu.

Kedua, perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar gelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak dan erek-erek.

Ketiga, perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu
ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.

pengertian zina

Definisi zina(1) menurut Islam adalah hubungan seksual (atau yang menjurus ke arah itu) antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada ikatan pernikahan yang syah.

Hukuman bagi pezina menurut agama Islam ialah sebagai berikut :

1. Jika pelakunya muhshan (pernah berjima dengan nikah yang sah), mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan keumuman ayat 2 surat An-Nur, dan berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Atau cukup dirajam, tanpa didera, dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu dan Umar bin Al-Khtthab Radhiyallahu ‘anhu.

2. Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.

Dirajam yaitu dilempari batu sampai mati. Caranya : orangnya ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu sampai mati.

Berikut ini diantara dalil tentang hukum dera (cambuk) dan rajam. Allah SWT. Berfirman :

“Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” [An-Nur : 2].

definisi bughat

pengertian bughat
Apa pengertian Bughat itu?
Bughat atau bughoh adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan.
Kata bughoh jama’ dari baaghin artinya seorang penantang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata.

Yang dikatakan kaum bughat, ialah orang-orang yang menolak (memberontak) kepada Imam (pemimpin pemerintahan Islam). Adapun yang dikatakan Imam ialah pemimpin rakyat Islam yang mengurusi soal-soal kenegaraan dan keagamaanya.

Adapun cara memberontak ialah dengan:
-Memisahkan diri dari wilayah kekuasaan Imamnya.
-Atau menentang kepada keputusan Imam, atau menentang perintahnya dengan jalan kekerasan senjata.

-Orang-orang golongan manusia yang disebut bughat itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-Mempunyai kekuatan bala tentara serta senjatanya untuk memberontak Imamnya.
-Mempunyai pimpinan yang ditaati oleh mereka.
-Mereka berbuat demikian, disebabkan karena timbulnya perbedaan pendapat dengan Imamnya mengenai politik pemerintahannya, sehingga mereka beranggapan bahwa memberontaknya itu menjadi keharusan baginya.

Adapun yang dikatakan Imamul Muslimin, ialah pemegang pemerintahan umum bagi kaum Muslimin, mengenai urusan agama dan urusan kenegaraannya dan dia diangkat berdasarkan bai’at (kesetiaan) dari masyarakatnya, entah langsung atau melalui wakil-wakilnya, yaitu: Para ulama, cendekiawan, dan para terkemuka yang disebut: Ahlul Hilli wal ‘aqdi. Pengangkatan Imam dianggap cukup dengan perantaraan mereka, karena mereka itu mudah untuk berkumpul dalam satu tempat, sehingga segala persoalan mudah diatasi/ diselesaikan.[2]

Kaum Bughat bisa ditumpas dengan jalan:
Mula-mula Imam mengutus utusannya untuk menghubungi mereka guna meminta alasan sebab-sebabnya mereka memberontak. Hal ini sebagaimana tindakan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra dalam mengutus Ibnu Abbas untuk menghubungi golongan Nahrawan.

Kalau disebabkan karena Imamnya berbuat kedzaliman, hendaknya Imam itu meninggalkan/ merobah perbuatannya itu supaya menjadi baik.

Kalau Imam itu tidak merasakan bahwa dia itu tidak berbuat dhalim, hendaknya diadakan pertukaran fikiran antara Imam dengan pemimpin mereka (pemberontak).

Kalau mereka terus membandel, Imam berhak memberikan ultimatum kepada mereka, dengan akan diadakannya tindakan tegas, bila mereka tidak segera menyerahkan diri.

Kalau mereka terus membandel juga, Imam berhak untuk mengadakan tindakan dengan kekerasan senjata pula sebagai imbangan kepada perbuatan mereka.